Lanjutnya, terdakwa Ahmad Ede dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 8 tahun, Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000,- subsidair pidana penjara 4 tahun.
“Terdakwa Abdul Rahman dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara Pidana Penjara 4 tahun, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp 10.000.000,- agar disetorkan ke Kas Negara,”jelasnya.
Sambungnya, Terdakwa Endang Siwi Handayani dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 7 tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp. 534.329.000,- subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
“Erick Octora Hibali Silondae dituntut Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan,”pungkasnya.