FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton membacakan tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T. A. 2020 bertempat di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Kelas I A Kendari, Senin (3/6).
Tim JPU Kejari Buton ini terdiri 5 orang yakni Muhammad Anshar, SH., Budi Hermansyah, SH., Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH.,MH., Al Falah Tri Wahyudi, SH., Franca Moniqa Sayogi, SH., dan Wiko Yudha Wiratama, SH.
“Dalam kasus ini terdiri dari 5 terdakwa yakni La Ode Arusani, CH. Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, Erick Octora Hibali Silondae, dan Ahmad Ede,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH.,M.H kepada FAJAR.CO.ID, Selasa (4/6).
Lanjutnya, bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa ini Arya Putra Negara K, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. dan Wahyu Bintoro, S.H. selaku Hakim Anggota.
“Kelima terdakwa dituntut dengan isi tuntutan sebagai berikut, satu, Terdakwa La Ode Arusani dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 10 tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,-subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp. 403.247.000,- subsidair pidana penjara 5 tahun.