FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba (HR) resmi melaporkan Pemilik Akun Facebook Andi Rekkang di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang- Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Sabtu (22/6).
“Kami tim kuasa hukum Harmin Ramba tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujar Kuasa Ketua Tim hukum Harmin Ramba, Sukri Tahir, SH,.MH.
Sukri menjelaskan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun FB Andi Rekkang. Kemudian materi laporan diperiksa oleh pihak Penyidik.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi- saksi kemudian penyidik akan kembangkan kasus tersebut.
“Namun intinya dari pelaporan tersebut, sebenarnya dengan adanya penyerangan dan penyerangan nama baik secara pribadi HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat memberikan rasa sakit hati yang terdalam bagi pribadi HR dan Keluarga besarnya,” jelas Sukri.
Sukri mengungkapkan, sebenarnya beliau ( Harmin Ramba) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana refresentasi kebebasan bermedia sosial (Medsos).
“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti HR. Sehingga HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” ungkap Sukri.
Sukri menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.