Cegah Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Pesisir dan Perbatasan, BNNP Sultra Bersama Pemkab Konawe Gelar Deklarasi Anti Narkotika di Toronipa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia yang dilaksanakan di Pantai Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/6).

Selain mengelar deklarasi, dalam kegiatan ini juga bersama-sama menyaksikan secara virtual kegiatan yang sama di Kota Dumai, Provinsi Riau yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, Pejabat BNN RI, Forkopimda Riau, tokoh adat, tokoh agama dan pelajar.

Adapun kegiatan deklarasi yang dilaksanakan di Pantai Toronipa dihadiri oleh Kepala BNNP Sultra, Danrem 143/HO yang diwakili Kasrem 143/HO, Kapolda Sultra yang diwakili oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Perwakilan Kejati Sultra, Kajari Konawe, Kepala OPD Se Kabupaten Konawe, Camat Se Kabupaten Konawe, Lurah, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan ratusan pelajar SMP.

Dalam sambutan, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan bahwa berdasarkan data bahwa penyalahgunaan Narkotika di Indonesia saat ini kurang lebih sebesar 1,73 persen atau dikatakan 3 juta orang telah pernah mengunakan narkoba dan dimasukkan dalam penyalahgunaan narkoba.

“Jadi sampai dengan saat ini, di Indonesia penguna Narkoba kurang lebih 3,5 juta orang. Dan banyaknya penguna tersebut disebabkan karena letak geografis Indonesia yang strategis, dan sebagai negara kepulauan memiliki wilayah pesisir dan perbatasan yang rentan dan rawan yang menjadi jalur masuknya peredaran gelap narkoba,”jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version