“Adapun kronologi penangkapannya, bermula hari Selasa (11/6), tim mendapatkan informasi bahwa 3 orang yang berangkat dari Makassar menuju Pelabuhan Ferry Bajoe Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan menyeberang melalui Kapal Ferry Bajoe ke Pelabuhan Ferry Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra. Atas Informasi tersebut Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,”terangnya.
Sambungnya, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wita petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial DM, AG dan WOM yang saat itu kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu. Selain menangkap ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 3.086 gram atau 3,086 Kg.
“Selanjutnya, kedua tersangka berserta barang bukti yang diamankan di kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya,”
“Adapun Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,”tandasnya.
Lebih lanjutnya, Brigjen Christ menambahkan bahwa selanjutnya pada kasus yang kedua, pada hari Rabu (5/6), BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 1 orang Lelaki yang diduga sebagai Kurir Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 502 gram atau 0,502 Kg.