FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan pada saat rapat bersama Kemendagri, Pemkab Konawe mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk direvisi, karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan.
“Salah satunya yang kami sampaikan saat rapat bersama Kemendagri yaitu di Kecamatan Lalunggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kelurahan Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun faktanya di lapangan tidak ada wilayah administrasi Kelurahan Watunggarandu, yang benar adalah Desa Watunggarandu dan kelurahan yang dimaksud sudah kita hapus,” jelas Ferdinand usai mengikuti rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi, Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (11/7) lalum
Lanjut Ferdinand, rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Provinsi Sultra.
Pihaknya mengajukan revisi dari 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Kabupaten Konawe, namun di lapangan masuk di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).