“Harusnya ini (bisnis tanah kaplingan( diatur oleh pemerintah daerah, samakan saja dengan syarat-syarat perumahan, kalau tanah kaplingan harus menyediakan fasum, karena bicara masyarakat kan, kesejahteraannya, bicara masyarakat yang akan menempati lokasi itu bisa mempunyai martabat, lokasinya indah, lokasinya punya fasos, fasum,”
“Tapi tanah kaplingan kan tidak ada, bahkan di lahan-lahan hijau, itu berbahaya,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Apersi Sultra, Syahiruddin Latief, SH.,MH menambahkan bahwa sampai hari ini Anggota Apersi Sultra selalu taat aturan dalam membantu perumahan.
“Alhamdulillah, dari stigma yang ada, dan setelah saya cek, tidak ada developer yang dari Apersi yang bermasalah dari sisi aturan, Alhamdulillah, semua taat aturan.
Lanjut Ketua DPD Apersi Sultra Terpilih ini mengatakan bahwa Apersi selalu berkomitmen untuk membangun rumah layak huni dan ramah lingkungan. Yang jelas Developer Apersi Sultra baik melalui sidak yang dilakukan oleh BP Tapera tidak ada yang bermasalah sama sekali.
“Kami ada grup lintas semua asosiasi, jadi kita membahas masalah ini (Banjir). bukan karena tidak anggota Apersi yang bermasalah, terus kemudian saya diam-diam saja, tapi kita ada forum. Dan ternyata dari riset singkat yang kita lihat ada sumbangan terbesar untuk dua daerah di Kota Kendari tersebut, dari usaha-usaha kaplingan itu,”
“Kaplingan kan tidak ada regulasinya untuk itu, cuman bongkar, dan jual,”tutupnya.(IMR/FNN).