Manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum
- Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit. Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Teuku Rahmatsyah, SH., MH., M.Kn menyampaikan terkait aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
- Direktur P2 Ditjen Bea Cukai, B. Wijayanta menjelaskan tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
- Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak, Wahyu Widodo menyampaikan materi tentang Tindak Pidana ekonomi dan Tindak Pidana Perpajakan. Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
- Direktur Investigasi II BPKP, Sutrisno, SE. M.Ak. Ak.CA. CFrA.QIA. CGCAE. CIAE. FRMP menyampaikan tentang keuangan negara, penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara dan langkah-langkah dalam menghitung kerugian.
- Dekan Fakultas Hukum UHO, Dr. Herman, SH. LL.M dengan judul materi “Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”. Kerugian Perekonomian Negara tidak sama dengan pengertian Kerugian Negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara.
Dan dari kegiatan FGD tersebut diharapkan sinergitas dalam penegakan hukum Tindak Pidana Ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.(IMR/FNN).