“Legacy positif hanya dapat berkelanjutan apabila kita dapat bekerja secara terencana dan akuntabel baik secara
manajerial maupun dalam hal penegakan hukum. Hal tersebut dapat terwujud apabila subjektivitas dan pendekatan pragmatis dihilangkan melalui pembentukan
rangkaian ketentuan manajerial serta petunjuk teknis penegakan hukum yang komprehensif,”ujarnya.
Selanjutnya Kajati Sultra menyampaikan Perintah Harian Jaksa Agung RI untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan sebagai berikut yakni bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur dan akuntabel. Dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi resiko untuk mencapai tujuan organisasi.
“Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenanangan, Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip Een En Ondelbaar,”
“Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien, jadikan pembinaan, pengawasan dan badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur,”
“Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta persiapkan arah kebijakan institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,”tegasnya lagi.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung
mengingatkan tanggal 27 November nanti perhelatan Pilkada Serentak akan dilaksanakan, sehingga diperlukan
kesiapan dan peran serta jajaran Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu, yang paling Jaksa Agung soroti adalah terkait netralitas
jajaran Kejaksaan. Tidak ada ruang
politik praktis bagi kita.(IMR/FNN).