FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tindak pidana pencurian di Mesjid Hj. Zaenab Latjinta di Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. yakni berinisial MY (24) dan IR (18) pada Minggu (21/7) sekira pukul 18.00 WITA.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 363 KUHP yang terjadi di Masjid Hj. Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WITA,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Kendari, Ipda Haridin kepada FAJAR.CO.ID, Senin (22/7).
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, awalnya terlapor membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di Mesjid Hj. Zaenab Latjinta di Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Kemudian terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- dan datang ke Polresta Kendari melaporkan untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Sambungnya, kronologis penangkapan,
setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan.