“Pihak imigrasi menemukan 6 WNA ini memantau lokasi pembangunan pabrik, survei lokasi serta pemetaan jumlah tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam proses pembangunan pabrik dimaksud dengan bekerjasama PT. Shaangu Power Indonesia dan PT. Sulawesi Giat Hurali Indonesia,” tambahnya.
Sambungnya, jadi keberadaan dan kegiatan ke 6 WNA Tiongkok tersebut telah sesuai dengan jenis visa yang diperoleh.
“Dan pihak Imigrasi Kendari tidak menunjukkan perilaku yang tidak baik selama berada di Indonesia dan tidak ada unsur kesengajaan ataupun kongkalikong dengan petugas Imigrasi,” tuturnya.
Kemudian pihaknya juga menuturkan bahwa sudah menjadi kewenangan Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Proses masuk keberadaan dan kegiatannya mereka telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah menjadi asas yang dipegang oleh Insan Imigrasi, kalau kehadiran WNA tidak menguntungkan jelas kita berikan tindakan misal pendeportasian. Ini sebagai tindakan administratif keimigrasian, bahkan kedatangan dan keberadaan dan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka bisa dilakukan pro justicia atau ranah peradilan,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa segala bentuk pengawasan dan penindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Namun tidak serta merta harus melalui SOP sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa Imigrasi juga mempunyai peran untuk menjaga hubungan bilateral maupun multilateral antar negara.
“Asas saling menguntungkan dan manfaat serta menjaga hubungan baik antar negara, bilateral maupun multilateral, menjaga ketersinggungan komplain antar Kedutaan Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya.(IMR/FNN).