Terkait 6 WNA Tiongkok yang Sempat Diamankan Imigrasi Kendari, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sebelumnya diberitakan dibeberapa media online terkait penanganan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diamankan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) oleh Imigrasi Kendari pada Kamis, 18 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba mengatakan pihaknya mengapresiasi informasi dari rekan-rekan insan pers.

“Saya sangat mengapresiasi informasi dari rekan-rekan media,” ujarnya.

Lanjutnya terkait penanganan 6 orang WNA berkebangsaan Tiongkok, pihaknya membenarkan bahwa pihak Imigrasi Kendari sempat melakukan penanganan.

“Tentang penangan 6 orang WNA berkebangsaan Tiongkok, memang benar ada dilakukan pendalaman terhadap ke enam WNA Tiongkok tersebut di Kantor Imigrasi Kendari pada tanggal 17 Juli 2024,” jelasnya kepada awak media dalam kegiatan malam keakraban bersama awak media di halaman Kanwil Kemenkumham Sultra, Minggu (28/7) malam.

Pihaknya membeberkan bahwa dari hasil pendalaman bahwa 6 WNA tersebut memiliki perizinan.

“Dari hasil pendalaman oleh petugas Imigrasi dari enam orang WNA Tiongkok keberadaan mereka di pabrik peleburan ban berlokasi di wilayah Konda, bahwa tiga orang pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kendari, Sedangkan tiga orang WNA Tiongkok lainnya keberadaannya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan indeks Visa C 2 yang diperuntukan untuk pembicaraan bisnis,” bebernya.

  • Bagikan

Exit mobile version