FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Salah satunya adalah terkait dengan masih adanya sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM.
“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” terang Dhahana. Jumat (2/8)
Merujuk pada hasil analisis yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM. Karena itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum.
“Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” jelasnya.
Selama ini, Dirjen HAM menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah. Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.