“Dan tersangka AP (35) diamankan di Desa Puuruy, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe,”ucapnya.
Kata Haridin, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Desa Leppe, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
“Kemudian adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF, 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah,”jelasnya lagi.
Haridin mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, awalnya tersangka D (22) bermalam di rumah temannya yang berinisial M di Soropia, setelah di pagi hari tersangka D dan M berboncengan menuju ke Toronipa, sebelum sampai ke Toronipa, M melihat motor m3 dengan nomor polisi DT 4267 XF terparkir di halaman rumah korban dan kunci masih menempel di motor.
“Setelah itu tersangka D berbicara kepada M, ambilmi motor itu dan M menjawab kau mi saja saya tidak berani saya nanti yang jagai di motor. Setelah itu tersangka D berjalan mengarah ke motor korban yang terparkir di halaman rumah korban lalu membawa motor m3 dengan nomor polisi DT 4267 XF ke rumah M dan menyimpan motor di dalam rumah M,”terangnya.
Kata Haridin, berdasarkan pengakuan sementara dari tersangka D (22) telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 kali dengan rincian Kota Kendari sebanyak 21 TKP, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 9 TKP dan Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebanyak 3 TKP.