FAJAR CO.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni berinisial D (22) dan AP (35) terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Penangkapan kedua tersangka dilaksanakan pada Selasa (30/7) sekira pukul 00.15 WITA di dua tempat yang berbeda,”ungkap Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin kepada FAJAR.CO.ID, Sabtu (3/8).
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian ini, pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WITA telah datang ke Kantor Kepolisian Sektor Soropia seorang Ibu dan melaporkan Tindak Pidana Pencurian dengan kronologis sebagai berikut yakni awalnya korban berinisial NA (59) pulang dari membeli ikan di Desa Leppe menggunakan sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF dengan memarkir sepeda motor tersebut di depan rumahnya di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
“Kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, ibu korban keluar dari rumah sudah tidak melihat motornya, setelah itu ibu korban menanyakan kepada anaknya NA (59) dan tetangganya, siapa yang memakai sepeda motornya tersebut, namun anak maupun tetangganya mengatakan bahwa tidak ada yang melihat siapa yang memakai sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,-,”bebernya.
Sambungnya, adapun kronologis penangkapan terhadap para tersangka, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka, dan tersangka berinisial D (22) amankan di Asrama Pucuk, Jalan Latsitarada, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.