Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham RI: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) selalu berkomitmen membangun kesadaran hukum di masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum, dengan menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dan mengukuhkan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi). Dengan hadirnya jabatan fungsional dan wadah organisasi analis hukum, diharapkan mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum di tengah masyarakat sebagai dasar perekat bangsa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, sekaligus mengukuhkan pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum Persahi, di Jakarta, Rabu (7/8).

“Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah tengah masyarakat,” tegas Yasonna.

Lebih lanjut Menkumham mengatakan, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pembina teknis jabatan fungsional analis hukum membentuk Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi) sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan analis hukum ke depan. Organisasi profesi ini akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang, dengan mengusung visi yang sama yaitu membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (Ber-AKHLAK).

  • Bagikan

Exit mobile version