FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Se Provinsi Sultra teken kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, Senin (12/8).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Datun,”terangnya.
Lanjutnya, dan bagi UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke PTUN.
“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Datun,”ucapnya
Sambungnya, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Datun antara lain, Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum
dan Tindakan hukum lain.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,”imbuhnya.