“Jadi jumlah remisi yang diterima di Rutan Kelas IIB Unaaha ini berjumlah 176 orang. Terdiri atas Remisi Umum (RU) 1 itu sebanyak 174 dan Remisi Umum (RU2) itu sebanyak 2 orang. Dan 2 orang itu hari ini bebas langsung,”beber Hery
Lebih lanjut mantan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Polewali tersebut mengatakan dua napi yang menerima remisi bebas saat HUT RI tahun ini, langsung kembali ke rumah keluarganya, sebab masa hukumannya sudah selesai
Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden (Kepres) No. 174 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri (Permen) No. 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.(IMR/FNN)