FAJAR.CO.ID, KONAWE – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua Narapidana tersebut berinisial RH yang merupakan WBP kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun dan inisial AD yang merupakan WBP kasus penganiayaan dengan lama pidana 8 bulan.
Acara pemberian remisi hari kemerdekaan di Rutan Kelas II B Unaaha, dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe Stanley, S.E, S.SiT., M.M, Sabtu (17/8).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Konawe, Stanley mengatakan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara kepada para napi diharapkan dapat mengubah tingkah laku WBP untuk semakin baik, sehingga bisa secepatnya kembali ke masyarakat
“Jadikan proses pembinaan di Rutan sebagai motivasi hidup untuk lebih baik ke depan. Lupakan semua hal buruk yang telah berlalu dan menatap hari esok yang lebih baik,” pesan Stanley kepada dua WBP yang menerima remisi bebas.
Adapun bagi para terpidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Unaaha, Stanley berpesan agar tetap semangat menjalani proses pembinaan, agar kelak bisa bebas dan kembali ke lingkungan keluarga.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Unaaha, Hery Kusbandono mengatakan napi yang mendapat remisi di Rutan Unaaha beraneka macam. Pidananya mulai pidana umum dan narkotika dengan besaran yang bervariasi mulai dai 15 hari sampai 6 bulan.
“Pada Remisi Kemerdekaan ke 79 tahun ini Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 190 orang dari 190 orang tersebut, 176 orang yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024, 14 orang menunggu remisi susulan dan 2 dinyatakan langsung bebas,”