TV pada saat itu sedang dalam keadaan hamil anak pertama dengan usia kehamilan empat bulan. Janin yang dikandung TV merupakan hasil penantian dari usia pernikahannya dengan YI selama lima tahun.
Setelah melakukan serah terima jabatan di Bulukumba pada bulan Oktober 2023, di awal November, Tersangka YI kembali ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pada 5 November 2023, YI direncanakan kembali ke Bulukumba via penerbangan Kendari – Makassar. Di sinilah petaka itu bermula.
TV menemukan dua lembar tiket pesawat atas nama YI dan CSM. Tiket itu menjelaskan keduanya telah terbang bersama dalam satu jadwal penerbangan yang sama dan bersebelahan seat (kursi) dari Makassar ke Kendari pada tanggal 2 November 2023 petang hari.
Terjadi pertengkaran hebat di antara TV dan YI. Namun, YI tetap memutuskan berangkat ke Bulukumba siang hari itu.
TV bersama kerabatnya kemudian mendatangi kediaman CSM untuk meminta kejelasan. Keluarga CSM mengonfirmasi bahwa CSM juga telah berangkat ke Bulukumba pada siang itu.
Orang tua CSM mengatakan jika anaknya telah dipindahtugaskan dari Kantor Cabang Daihatsu MRM Kendari ke Kantor Cabang MRM Bulukumba.
“Saat itu, orang tua CSM mengatakan akan memulangkan anaknya. Setelah berapa hari berlalu, tanggal 9 November 2023, CSM ditemani ibu dan kakaknya bertemu dengan saya yang ditemani saudara dan ipar di sebuah kafe untuk membuat kesepakatan dan surat pernyataan agar CSM tidak menjalin hubungan lagi dengan YI dan ditandatangani di atas materai,” ujar TV.