FAJAR.CO.ID, KENDARI — Seorang kepala cabang dealer mobil Daihatsu PT Makassar Raya Motor (MRM) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
YI (31), Kepala Cabang Daihatsu PT MRM Cabang Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan selingkuhannya berinisial CSM (20) oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
“Benar (keduanya) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sejak Kamis (15 Agustus 2024),” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun pada Selasa (20/8).
Nirwan mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 284 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Penetapan tersangka terhadap keduanya, lanjut Nirwan, berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
“Ada lima orang saksi yang telah kami periksa dan pada hari Rabu (14/8/2024) kita melakukan gelar perkaranya. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status tersangka inisial YI dan CSM sebagai Tersangka,” bebernya.
Nirwan menjelaskan, kasus perzinahan ini dilaporkan oleh isteri sah dari Tersangka YI yang berinisial TV (31).
“Jadi mereka (kedua tersangka) itu sudah berhubungan terus, sempat dilaporkan sama isterinya (TV). Terus tiba-tiba perempuan berinisial CSM hamil, akhirnya isterinya (TV) melapor lagi. Kita sudah sita semua alat bukti perzinahan. Kita akan panggil (periksa) mereka sebagai tersangka,” bebernya.