IMM Sultra Desak DPR RI dan KPU RI Kawal Dua Putusan Mahkamah Konstitusi, IMM Minta KPU RI Segera Buat PKPU

  • Bagikan

Lanjutnya menjelaskan bahwa MK hadir pada tahun 2003, sejarahnya hadir pada tahun 2003 yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Kenapa dilahirkan MK, karena pada dasarnya tidak bisa disatukan antara Pemilu dan tindak pidana.

“Sehingga mengapa dipisahkan antara Mahkamah Agung (MA) dan MK untuk mengawal demokrasi,”terangnya.

Sambungnya menyatakan bahwa kami mendesak agar putusan MK harus dilaksanakan, tapi dalam jangka waktu satu Minggu ini, dan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus sudah akan pendaftaran dan verifikasi, mau diubah dengan RUU Pilkada.

“Sehingga kami turun kesini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra mengawal daripada kecacatan berpikir DPR RI,”ujarnya.

Lebih lanjut kata Kabid Hukum dan HAM IMM Sultra ini, meminta kepada DPRD Sultra dan KPU Sultra untuk mengawal daripada Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.

“Kami atas nama masyarakat Provinsi Sultra mendukung daripada putusan MK, sehingga pelaksanaan nanti, Peraturan KPU Sultra mendukung juga KPU RI, dan ini harus segera dibuatkan PKPU,”pungkasnya.(IMM/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version