FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sudiro – Raup resmi menerima Rekomendasi Model B Persetujuan Parpol KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Hotel Claro Kendari, Minggu (25/8).
Rekomendasi usungan Partai Gerindra kepada pasangan Sudiro – Raup pada Pilkada Konut tahun 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar.
Ditemui usai menerima Rekomendasi tersebut, Sudiro mengaku sangat bersyukur. Menurutnya, Rekomendasi Partai Gerindra tersebut adalah partai ketiga yang telah diterima pasangan Sudiro-Raup.
“Rekomendasi Model B Persetujuan Parpol KWK dari Gerindra ini adalah partai ketiga yang sudah kami terima. Pertama PKB menyusul NasDem dan hari ini Partai Gerindra. Dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang syarat dukungan parpol, maka pasangan Sudiro-Rauf juga telah diusung PSI, kemudian PKS dan mungkin satu dua hari juga akan diusung PPP,” ujar Sudiro.
Dari rekomendasi parpol yang sudah diperoleh, kata dia, maka pasangan Sudiro-Raup telah cukup untuk mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konut pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
“Di tambah lagi dengan Putusan MK maka telah surplus dukungan parpol untuk pasangan Sudiro-Raup di Pilbup Konut 2024,” katanya.
Tokoh pemekaran Kabupaten Konawe Utara ini berjanji, jika diberikan amanah memenangkan Pilbup Konut 2024 maka pihaknya siap memajukan dan mensejahterakan seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Utara.