FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2024 dipastikan akan diikuti oleh 5 Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Walaupun bakal diikuti oleh 5 Bapaslon, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari akan berlangsung hanya dalam satu putaran saja, dimana peraih suara tertinggilah yang akan jadi pemenang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh saat ditemui di Kantor KPU Kota Kendari usai menerima kunjungan dari Kapolda Sultra, Selasa (27/8).
“Ya, sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2016 tidak ada istilah dua putaran sekarang,”terangnya.
Lanjutnya, itu kecuali pada rezim Pilkada di periode sebelum 2013.
“Kalau sekarang pada Tahun 2024, UU No 10 Tahun 2016 tidak ada istilah dua putaran.
Siapa yang tertinggi suaranya, itu yang menang,”jelasnya.
Kemudian terkait Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kendari, bahwa saat ini sudah masuk tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin. Nanti dilihat kembali, saya lupa tapi angkanya 278.510 pemilih. Jadi itu di DPS kita.
“Adapun terkait ambang batas pencalonan 10 persen. Kita punya suara sah kemarin pada saat pemilu lalu sebanyak 193.600 lebih. Berarti 10 persen dari itu. Berarti 19.600 sekian,”
“Itu kami sudah sosialisasikan lewat media sosial dengan syarat pencalonan itu. Artinya partai politik atau gabungan partai politik itu mengusulkan dengan syarat 10 persen dari tadi 193.000 itu, itu dapatnya adalah 19.600 sekian. Saya nggak lupa ujungnya,”pungkasnya.(IMR/FNN).