KPU Buka Pendaftaran Bapaslon Pilwali Kota Kendari, Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh telah membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari mulai hari ini, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).

Adapun dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat pendaftaran yang harus dibawa oleh Baspalon dalam mendaftar telah diatur Pada Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang telah dirubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh saat diwawancara oleh FAJAR.CO.ID di Kantor KPU Kota Kendari, Selasa (27/8).

“Ya, tentu sesuai dengan PKPU No. 8 yang telah dirubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024. Yang pertama adalah namanya ada syarat pencalonan. Yang kedua syarat calon. Tapi kalau syarat calon itu nanti diunggah lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Demikian juga, syarat pencalonan juga diunggah di silon,”ungkapnya.

Lanjutnya, tapi untuk dibawa pada saat proses pendaftaran itu adalah syarat pencalonan.

“Yang terdiri dari, ada yang namanya B persetujuan partai politik, ada B pernyataan partai politik, kemudian ada surat keputusan pengurus pusat dari partai yang disahkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia, dan seterusnya riwayat hidup,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version