Pengesahan perubahan undang-undang ini diharapkan akan meningkat permohonan paten Indonesia dan menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara.(IMR/FNN).
Beranda
Nasional
RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Resmi Disahkan