FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menekankan peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Disebut jika sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” terang Dhahana, Minggu (6/10).
Untuk itu, Dhahana mengatakan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan HAM bagi Satpol PP. Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai kolaborasi antara Kemenkumham dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.
Dhahana menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas Satpol PP.
“Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis,” katanya.
Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani.