FAJAR CO.ID, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, mengikuti secara daring Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Rabu (9/10).
Dalam kesempatan ini, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu menyampaikan ada 3 metode dalam pembelajaran Corporate University yakni metode pembelajaran formal, metode pembelajaran social, dan metode pembelajaran dari pengalaman.
“Dari 3 metode pembelajaran tersebut, metode pembelajaran formal baru dapat terlaksana. Maka, rencana akan dilaksanakan metode pembelajaran sosial dimana dalam metode ini akan dilaksanakan metode coaching dan mentoring. Karena dua metode tersebut paling efektif, efisien, mudah dan murah. Sedangkan untuk metode pada pembelajaran sosial yakni pada metode komunitas belajar akan dilaksanakan di kemudian hari,” ujar Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu.
Menurut Razilu, metode social learning memberikan gambaran umum mengenai pembelajaran dari orang lain dan lingkungan sekitar, termasuk melalui hubungan sosial dan umpan balik.
“Kegiatan pembelajaran dalam kelompok ini dapat mencakup coaching, mentoring, maupun kegiatan lainnya sesuai kebijakan. Penting bagi coach untuk mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugasnya,” ujar Razilu.