Dirjen HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra: Kesehatan Mental Adalah Hak Asasi Manusia, Bukan Sekadar Isu Medis

  • Bagikan

“Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujar Dhahana.

Sejatinya, menurut Dhahana pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengangkat isu kesehatan mental.

Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa 1 dari 4 orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai”.

“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera,” pungkas Dhahana.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kemenkumham Sultra agar selalu memperhatikan terkait dengan Kesehatan agar dapat memaksimalkan seluruh pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan Kesehatan mental ini.

  • Bagikan

Exit mobile version