Sambung Masri, bahwa ternyata ASN bawahannya ini merekam pembicaraan itu, dan ada rekaman videonya yang sudah disampaikan ke Bawaslu Bombana.
“Nah, setelah dilaporkan ke Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Bombana kemudian melakukan kajian, hasil kajiannya itu ternyata, bahwa apa yang dilaporkan itu, ada indikasi pelanggaran UU Pilkada disitu. Jadi ada dua, satu, melanggar peraturan perundang-undangan lain, dalam hal ini netralitas ASN yang menjadi kewenangan BKN dalam hal ini, kemudian yang kedua, dugaan tindak pidana pemilihan yang menjadi domain Gakkumdu,”bebernya.
Kata Masri, nah, hasil kajian itu, kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Bombana, lalu melimpahkan, karena ada dua tadi indikasi pelanggarannya yakni melimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).tentang Netralitas ASNnya, kemudian yang kedua, dilimpahkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut terkait dengan indikasi pidana pemilihan di situ.
“Nah, kerja-kerja dari Bawaslu, kami dari tim hukum mengapresiasi. Kenapa? karena begitu cepatnya mereka merespon laporan kami, dan hasil kajian mereka, ternyata sesuai dengan apa yang kami laporkan,”jelasnya.
Lebih lanjut Masri menyampaikan bahwa problemnya disini adalah pada saat laporan kami kemudian ditindak lanjuti oleh Gakkumdu terkait dengan tindak pidana pemilihan ini.
“Gakkumdu sudah melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli sudah diperiksa, barang bukti sudah dilakukan penyitaan, namun anehnya, menurut kami dari tim hukum ini, terlapor sampai hari ini, itu tidak pernah diperiksa, belum ada pemeriksaan, kan aneh ini. Dimana waktu atau jangka waktu penyidikan ini sangat terbatas hanya 14 hari sesuai dengan UU Pilkada,”herannya.