Masri menyampaikan kami khawatirnya ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian utamanya dalam penegakan Undang-undang Pilkada dan Penegakan Integritas pemilu, apalagi sekarang yang kita hadapi adalah pemilihan kepada daerah serentak.
“Seharusnya penyidikan perkara ini harus sudah ada tersangkanya, karena mengingat waktu yang sangat terbatas,”
“Nah, kalau kita hitung atau kita estimasi sejak laporan ini disampaikan dari Bawaslu ke Gakkumdu, ini akan berakhir di hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024,”imbuhnya.
Masri menambahkan bahwa bayangkan, kalau ini tidak dihadirkan yang bersangkutan, maka perkara ini akan dianggap kadaluarsa dan tidak diproses.
“Nah, celakanya nanti, ketika ada pelanggaran berikutnya yang terjadi, misalnya oleh ASN yang lain, apakah akan seperti ini juga, tidak akan diproses. Masyarakat jujur saja akan kehilangan kepercayaan, itu yang kami khawatirkan,”
“Harapan kami perkara ini harus segera dituntaskan, jangan sampai bola penegakan hukum tindak pidana pemilihan ini mati ditangan penyidik Gakkumdu,”
“Merespon lambannya kinerja Sentra Gakkumdu Bombana, kami Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Nomor Urut 1, Burhanuddin-Ahmad Yani (Berani) telah mengadukan hal ini pada Hari ini, Sabtu (19/10) ke Pengawas Penyidik (Wassidik) Polda Sultra, kemudian akan juga mengadukan hal ini ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sultra dan Gakkumdu Provinsi Sultra agar perkara ini segera diatensi secara serius dan sungguh-sungguh, demi adanya kepastian hukum dalam perkara ini,”pungkasnya.(IMR/FNN).