FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Edi Gustia Bahri, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Indra Angkola Energy telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Indosejahtera ke Polda Metro Jaya . Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/6110/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 09 Oktober 2024 telah resmi diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas kasus ini.
“Sebelumnya Klien kami, telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari pihak PT Bina Mitra Indosejahtera untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, sehingga Langkah hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik bisnis yang tidak sehat dan melawan hukum”, ujar Edi Gustia Bahri, S.H., M.H. Kuasa Hukum PT IAE .
Kasus ini bermula dari adanya pemesanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri oleh PT Bina Mitra Indosejahtera kepada Klien kami sebanyak 85.000 Liter dengan nominal sebesar Rp.1.393.460.000. Dalam pemesanan tersebut, Klien kami telah mengirimkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri dan telah diterima oleh PT Bina Mitra Indosejahtera secara bertahap sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024, akan tetapi sampai dengan saat ini PT Bina Mitra Indosejahtera tidak pernah melakukan pembayaran kepada Klien kami. Tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri tanpa melakukan pembayaran yang jelas merugikan Klien kami, baik secara materil maupun Immateril.