“Jadi tata kelola pemerintahan, tadi saya bilang merit sistem, e-government perlu ditingkatkan, skill, kemampuan, dan pengetahuan. Saya kira itu yang penting,”pungkasnya.
Untuk diketahui, merit sistem ini telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Adapun, E-Government atau pemerintahan elektronik adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
E-Government bertujuan mewujudkan good governance yaitu pemerintahan yang akuntabel, transparan, responsif, setara, inklusif, efektif, efisien, mengikuti aturan hukum, partisipatif dan berorientasi pada kesepakatan.(IMR/FNN).