“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Republik Indonesia., Kerugian Negara atas kejadian tersebut sebesar 1,2 Miliar atau Rp 1. 251.886.920,-(IMR/FNN).