FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024).
“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (23/10).
Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.
Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari.
Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar atau Rp. 2.315.110.000,-.
“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” tambahnya.
Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.