Eksekusi Putusan Mahkamah Agung, Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Walikota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI)

“Eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yaitu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (24/10).

Kata Dody, selanjutnya JPU Kejari Kendari membawa terpidana ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukumannya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version