Syarif Maulana Susul Sulkarnain Kadir ke Lapas Kelas II A Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Syarif Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Walikota Kendari Tahun 2021 dan Tahun 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari, Selasa (29/10).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor : 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Terpidana Syarif Maulana terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili dan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Kendari tersebut dengan
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 tersebut.

Mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa Syarif Maulana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Pidana Denda Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Enjang Slamet, SH.,MH menerangkan bahwa pada saat Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Terdakwa Syarif Maulana diputus bebas, namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kendari menyatakan upaya hukum Kasasi pada MA RI, Hakim Kasasi menerima Kasasi Penuntut Umum dan Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bagikan

Exit mobile version