“Dari sisi pendidikan, bagaimana dengan layanan SDM kita, karena sistem pelayanan standar minimum pelayanan pendidikan kita itu, mencakup 4 hal. Yang pertama adalah fasilitas, yang kedua adalah kurikulum, yang ketiga adalah tenaga pendidik, dan yang selanjutnya, adalah layanan pendidikan,”jelasnya.
Sambungnya, hal ini semua, akan kita rumuskan didalam kebijakan tahunan yang akan kita tuangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita.
“Sekedar gambaran bahwa dalam APBD kita tahun 2023, kita memiliki pendapatan sebesar Rp. 1,4 Triliun, kemudian belanja kita sebesar Rp. 1,5 Triliun. Index Pembangunan Manusia (IPM) kita sekitar 84, sekian persen, kemudian penduduk kita 351 ribu, artinya apa? kolaborasi antara populasi kemudian dengan IPM kita, kemudian anggaran yang tersedia,”
“Insya Allah, kedepan (Pelayanan Publik) akan dimaksimalkan pemerintahan Rasak dan Afdhal. Insya Allah, ini (hasil penilaian Ombudsman Sultra) akan kami tindaklanjuti,”pungkasnya.(IMR/FNN)