“Kenapa kita lakukan itu? dalam rangka memberi ruang-ruang kepada masyarakat umum agar tidak bergabung atau terkolaborasi dengan sistem daripada angkutan kita yang menjadi tulang punggung ekonomi kita, mulai daripada Bungkutoko, Terminal Baruga, kemudian langsung ke Bandara. Itunya namanya konektivitas,”jelasnya.
Kata Rasak, olehnya itu, sistem yang disampaikan tadi (TOD), sebenarnya kita sudah miliki, sisa kita tindaklanjuti kedepan dengan kebijakan-kebijakan yang lebih profesional.
“Tetapi intinya yang pertama adalah kita sudah punya fasilitas yang sudah ada, selanjutnya kita tindaklanjuti melalui kebijakan yang tepat,”imbuhnya.
Lebih lanjut Rasak menambahkan bahwa Kota Kendari juga memiliki 4 daripada wilayah dukungan Kecamatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita.
“Apa itu? Pelabuhan Bungkutoko, Kawasan Industri Abeli Nambo, kemudian apa? Kawasan Pemerintah Provinsi dan Pendidikan di Kecamatan Poasia dan Kambu, kemudian Central Bisnis Distrik (CBD) yang berada di Kecamatan Kambu, Kadia, Kendari Barat, dan Mandonga,”
“Kemudian yang terakhir, kawasan Terminal ada di Kecamatan Baruga. Inilah yang kita maksud kedepan, dengan pola-pola seperti ini, maka regulasi yang akan kita buat mengarah kepada sistem transportasi kita yang ramah lingkungan dan berpihak kepada masyarakat Kota Kendari,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Kawasan TOD adalah kawasan perkotaan yang dirancang untuk memadukan fungsi transit dengan manusia, kegiatan, bangunan, dan ruang publik yang bertujuan untuk mengoptimalkan akses terhadap transportasi publik.