Viral! Bawa Kabur Pacar Selama 10 Hari, Ternyata Pemuda ini Pengedar Narkoba

  • Bagikan

Lanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Ariel menambahkan, penangkapan ini berdasarkan atas perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan kondusif juga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku peredaran yang ada di Kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,”tutupnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version