FAJAR.CO.ID, KENDARI – Afandy, pemuda yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan Afandy dilakukan pada Senin (25/11) di Desa Puuruy, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menangkap Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Minggu (24/11). Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram.
“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy (24). Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Morosi,”ujar Ipda Ariel kepada awak media, Sabtu (30/11).
Setelah dilakukan interogasi terhadap Afandy, ia mengaku menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah Lalunggasumeeto.
Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar, hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.
“Karena barang bukti sudah dibakar, akhirnya barang bukti pelaku Afandy diikutsertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,”ucapnya.
Menurut keterangan Afandy narkoba jenis sabu-sabu tersebut, didapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO.
“Saat ini, Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu, kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya,”jelasnya.