“Kita harus terus berinovasi dan berpikir out of the box untuk memastikan pelayanan publik di Konawe selalu berada di garis depan,” tutupnya.
Dengan pencapaian ini, Kabupaten Konawe membuktikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci utama dalam membangun daerah yang maju dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo menyampaikan bahwa evaluasi pelayanan publik tahun ini dilakukan dengan pendekatan baru yang menilai empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan.
“Penilaian dilakukan dari Juli hingga September 2024, melibatkan dinas-dinas seperti Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan, serta fasilitas pelayanan publik lainnya seperti puskesmas, rumah sakit, polres, dan kantor pertanahan,”ungkapnya.
Mastri menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan evaluasi secara serius.
“Kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman akan menjadi salah satu indikator penting pada penilaian tahun 2025,” jelasnya.
Sambungnya, bahwa Predikat hijau ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan Pemkab Konawe dalam memberikan pelayanan publik yang prima, tetapi juga memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.
“Dengan layanan yang lebih cepat, murah, dan berbasis digital, Konawe dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.(IMR/FNN).