Bappeda Konawe Gelar Sosialisasi Permendagri No 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Konawe ini dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Pejabat Fungsional Perencana/Kasubag, Kamis (12/12) lalu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh stakeholder mengenai pentingnya implementasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola data di daerah.

Dengan mengadopsi konsep Satu Data, diharapkan setiap OPD di Kabupaten Konawe dapat menyajikan data yang valid, terintegrasi, dan dapat diakses secara berkelanjutan guna mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Konawe, Asriani,SE.,M.Si menyampaikan bahwa penerapan Satu Data merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan.

“Data yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. Dengan adanya Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 ini, kita memiliki pedoman yang jelas untuk memastikan pengelolaan data di Kabupaten Konawe berjalan sesuai standar nasional,” ujarnya.

Untuk diketahui, acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan paparan teknis terkait pelaksanaan Satu Data, termasuk tata cara pengumpulan, pengelolaan, dan berbagi data antarinstansi.

  • Bagikan

Exit mobile version