FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Seorang pengedar Uang Palsu (Upal) berinisial KAW (25) yang berprofesi mahasiswa ditangkap Polisi di Jalan Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Minggu (15/12) sekira pukul 11.06 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun kepada FAJAR.CO.ID, Senin (16/12).
“Adapun kronologi kejadian, berawal tersangka KAW (25) berbelanja di kios milik AI (30) dengan membeli 1 buah minuman dengan harga Rp. 11.000,-, kemudian KAW membayar belanjaan tersebut dengan menggunakan uang Rp. 100.000,- dan di kembalikan oleh pemilik warung berinisial AI sebesar Rp. 89.000,-,”ungkapnya.
Lanjutnya, setelah mengecek uang pembayaran KAW, pemilik warung mendapati bahwa uang tersebut palsu.
“Setelah itu, korban yang merupakan pemilik warung berinisial AI menghubungi Personel Polsek Konda, selanjutnya menuju ke Kantor Polresta Kendari melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Sambungnya, adapun modus tersangka KAW pergi belanja di warung-warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran asli.
“Dan motif daripada tersangka melakukan hal tersebut, untuk membayar utang dan kehidupan sehari-hari,”terangnya.
Kata Nirwan, saat diinterogasi, tersangka KAW telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan ini sebanyak 5 kali.
“Dan saat ini, Tim Buser77 bersama unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terkait pelaku dan barang bukti lainnya,”
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan sangkaan Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 36 Ayat 1, 2dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).