FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang residivis atas kasus peredaran narkoba bernama Hartono (46) bersama rekannya berinisil W (18) di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekira Pukul 12.18 WITA pada Selasa (17/12).
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, Penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba sistem tempel di wilayah Kecamatan Kadia.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel, karena banyaknya masyarakat yang curiga kamipun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,”kata Ariel kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (19/12).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu dari tangan masing-masing pelaku, setelah di total ditemukan ada 26 paket sabu siap untuk diedarkan dan satu diantaranya adalah paket besar yang belum di bongkar, jadi total berat bruto12,24 gram,”paparnya.
Ia juga mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di alat komunikasi tersangka ditemukan komunikasi antara pelaku dan bosnya yang ada di dalam Lapas Kendari.