Lebih lanjut kata Dody, di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tahun 2024 kegiatan penyelidikan sebanyak 50 perkara, penyidikan ada 29 perkara, Pra Penuntutan ada 46 perkara, Penuntutan 40 perkara, eksekusi dan eksaminasi 42 perkara.
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2024 kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 95, Perdata litigasi) 7 perkara, non litigasi 232 perkara, kegiatan Tata Usaha Negara ada 2 perkara dan pelayanan informasi dan hukum gratis sebanyak 338 kegiatan,”ujarnya.
Kata Dody, di tahun 2024 Kejati Sultra melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 61.613.419.190,- atau sebesar Rp. 61,6 Milyar lebih.
“Kejati Sultra tahun 2024 melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.266.054.999,- atau sebesar Rp. 2,2 Milyar lebih dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 11.103.835.205,- atau sebesar Rp. 11,1 Milyar lebih,”ucapnya.
Dody menambahkan bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejati Sultra mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup didalam masyarakat.
“Bahwa di tahun 2024 Kajati Sultra Dr. Hendro Dewanto, SH. M.Hum juga menerima pencanangan Pin Emas atas keberhasilan pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sultra dari Menteri ATR/BPN RI,”imbuhnya.
Lebih lanjut Kata Dody, bahwa Kajati Sultra memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media atas kerjasama dan kontribusinya dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kinerja Kejati Sultra.Terima kasih atas sinergitas yang sudah terjalin selama ini.