Dirjen KI Kukuhkan IPAKI sebagai Organisasi Profesi Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu secara resmi mengukuhkan Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) Indonesia pada Senin (30/12) kemarin. Melalui rangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut, organisasi profesi yang menaungi para pemeriksa merek, paten, dan desain industri, serta analis kekayaan intelektual (KI) di Indonesia ini siap Menjadi garda terdepan untuk memajukan sistem KI di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Razilu menjelaskan bahwa organisasi yang dibentuk karena amanah Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 62 ini telah lama digagas dan baru secara resmi dikukuhkan di penghujung tahun ini.

“Saya berharap ke depannya, DJKI dan IPAKI dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun ekosistem KI yang lebih berdampak,”ucap Razilu dalam rilisnya kepada FAJAR.CO.ID, Selasa (31/12).

Sementara itu, Mohammad Zainudin selaku Ketua IPAKI Indonesia menyampaikan bahwa IPAKI Indonesia dibentuk dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa para profesional di bidang KI memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, IPAKI berkomitmen untuk mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI guna mendorong inovasi dan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Zainudin.

Terbentuknya IPAKI Indonesia didorong oleh sejumlah tantangan yang kerap dihadapi para pemeriksa dan analis KI seperti minimnya pengakuan profesional terhadap peran pemeriksa dan analis KI dalam mendukung pelindungan hukum terhadap inovasi; kurangnya dukungan kompetensi untuk meningkatkan daya saing global.

  • Bagikan

Exit mobile version