Gugatan Kades Konawe Selatan Dikabulkan, MK : Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda

  • Bagikan

Terkait calon kepala desa terpilih, Enny mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.”

“Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, karena pemilihan tersebut sudah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu,” kata Enny membacakan pertimbangan hukum.

Perlindungan Hukum Calon Kades Terpilih

Mahkamah menegaskan bahwa calon kepala desa terpilih harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, norma peralihan dalam Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tidak boleh digunakan untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah dipilih melalui mekanisme yang sah.

MK juga menyatakan bahwa norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa norma Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagaimana ditentukan dalam putusan tersebut.

Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi calon kepala desa yang terpilih ketika masih berlakunya UU No. 6 Tahun 2014, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan yang juga didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

  • Bagikan

Exit mobile version