Gugatan Kades Konawe Selatan Dikabulkan, MK : Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda

  • Bagikan

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konsel pada 24 September 2023.

Para Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Pemberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konsel pada tanggal 30 April 2024.

Dari 96 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Konsel pada 24 September 2023, sebanyak 59 Cakades yang terpilih adalah Cakades baru, dan sebanyak 72 Cakades petahana yang mencalonkan kembali, 35 Cakades petahana tidak terpilih lagi dalam Pilkades termasuk dengan desa para Pemohon di mana Cakades petahana tidak terpilih lagi.

Para Pemohon merasa berhak dilantik sebagai kepala desa dengan masa jabatan tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa”.

  • Bagikan

Exit mobile version