Gugatan Kades Konawe Selatan Dikabulkan, MK : Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda

  • Bagikan

Dengan demikian, norma Pasal 118 huruf e tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version